Semarang, 21 Juni 2025 — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Semarang (UNNES) melanjutkan kegiatan pendampingan UMKM berbasis komunitas dengan topik pentingnya legalitas usaha. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang ini diikuti oleh komunitas wirausahawan mahasiswa serta mitra UMKM minuman herbal Kaloris.id.
Materi kali ini disampaikan oleh Muhammad Feriady, S.Pd., M.Pd., yang menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal yang wajib ditempuh setiap pelaku UMKM. Menurutnya, tanpa legalitas, usaha sulit berkembang karena terbatas dalam mengakses berbagai peluang, seperti sertifikasi halal, izin edar BPOM, hingga kerja sama dengan pasar modern.
“Legalitas itu bukan sekadar formalitas, tetapi tiket untuk masuk ke tahap pengembangan produk berikutnya. Dengan dokumen resmi, UMKM akan lebih dipercaya konsumen, lebih mudah menjalin kemitraan, dan berpeluang memperluas distribusi,” jelas Feri.
Dalam pemaparannya, Feri menjelaskan alur memperoleh legalitas usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Prosesnya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, NPWP, dan alamat usaha.
2. Mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Menentukan jenis perizinan sesuai skala usaha, apakah mikro, kecil, atau menengah.
4. Mengurus izin tambahan jika diperlukan, misalnya izin edar PIRT untuk produk makanan/minuman, sertifikasi halal dari MUI, atau merek dagang di Kemenkumham.
5. Mendapatkan legalitas resmi yang nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk mengakses pembiayaan, mengikuti pameran, maupun memperluas jaringan distribusi.
Peserta diajak memahami bahwa meski prosesnya tampak administratif, legalitas akan membawa manfaat jangka panjang. UMKM dapat lebih mudah mengajukan pendanaan ke perbankan, mendaftarkan produk ke e-commerce resmi, hingga memperkuat branding usaha.
Perwakilan Kaloris.id menyambut baik materi ini karena selama ini kendala legalitas sering menjadi penghalang untuk memperluas pasar. Mahasiswa peserta juga menilai informasi yang disampaikan sangat aplikatif dan membuka wawasan mereka tentang pentingnya memulai usaha dengan dasar hukum yang jelas.
Dengan materi ini, tim pengabdian masyarakat UNNES yang diketuai oleh Asep Purwo Yudi Utomo, dan beranggotakan Siti Hadiati Nugraini, Muhammad Feriady, dan dibantu mahasiswa Hanum Sa’ada Fidaroeni dan Salsabila Budi Utami berharap mahasiswa wirausahawan dan UMKM mitra semakin sadar bahwa legalitas bukan beban, melainkan investasi jangka panjang yang menentukan keberlanjutan usaha.
Kegiatan ini juga bisa berjalan dengan lancar karena mendapat pendanaan dari program kemitraan masyarakat, DPPM, Kemendiktisaitek.