Baliho pemilu merupakan salah satu media kampanye yang kerap digunakan pada saat mendekati periode pemilu oleh para pasangan calon yang mendaftar. Baliho ataupun spanduk-spanduk besar ini dipasang di berbagai tempat strategis seperti di jalan raya, lingkungan perumahan, hingga pusat keramaian kota. Meskipun penggunaan baliho efektif dalam menarik perhatian masyarakat, namun penggunaan baliho dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam berbagai bentuk.
Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa daerah di Indonesia, setiap menjelang masa pemilu, jumlah baliho dan spanduk yang dipasang meningkat hingga 40% yang mana sebagian besar menggunakan bahan plastik vinyl yang sulit terurai. Data dari Dinas Lingkungan Hidup di kota-kota besar di Indonesia juga menunjukkan bahwa setiap tahun, sebanyak 20 ton sampah dari baliho bekas kampanye dihasilkan dan hanya sedikit yang dapat di daur ulang. Hal ini tentu saja berdampak signifikan pada pencemaran lingkungan karena bahan-bahan plastik inu membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dapat terurai. Penggunaan bahan plastik yang sulit terurai menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Pemasangan baliho yang berlebihan dan sembarangan menimbulkan persepsi bahwa kampanye lebih mementingkan kepentingan pribadi atau partai politik daripada menjaga kenyamanan publik dan lingkungan. Padahal, ada banyak cara kampanye yang lebih ramah lingkungan, seperti kampanye digital yang tidak menghasilkan sampah.
Dari berbagai masalah yang ditimbulkan dari pemasangan baliho pemilu yang berlebihan, ada beberapa solusi yang dapat diterapkan sebagai upaya menanggulanginya, yaitu menerapkan kampanye Digital. Seiring dengan perkembangan teknologi, kampanye digital menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan dan efektif dalam menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan menggunakan media sosial, website, atau aplikasi khusus, kandidat dapat berkomunikasi dengan masyarakat tanpa harus menghasilkan limbah lingkungan.
Begitu pula perlu pembatasan pemasangan baliho. Pemerintah ataupun lembaga penyelenggara pemilu dapat mengeluarkan aturan yang lebih ketat terkait jumlah maupun lokasi pemasangan baliho dengan penentuan area harus diseuaikan dengan ketertiban umum yang ada dan tidak merusak keindahan kota.
Jika ingin tetap menggunakan baliho sebagai media kampanye maka sebaiknya baliho menggunakan bahan yang ramah lingkungan, seperti kain organik atau material biodegradable, yang mudah terurai. Dengan menggunakan bahan-bahan ini maka dampak pencemaran lingkungan dapat dikurangi.
Pemasangan baliho di tempat yang dilarang harus dikenai sanksi tegas. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para kandidat dan tim kampanye akan lebih tertib dan bertanggung jawab dalam memilih lokasi pada pemasangan baliho sebagai media kampanye.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, kita bisa berperan aktif dalam mendorong perubahan ini. Dengan tidak memilih kandidat yang melakukan kampanye secara tidak bertanggung jawab, kita turut memberikan pesan penting bahwa masyarakat lebih menghargai kandidat yang peduli pada lingkungan. Kita juga bisa mengajak serta keluarga atau teman untuk lebih kritis terhadap penggunaan baliho kampanye yang berlebihan dan mengganggu. Melalui langkah-langkah diatas, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan tertib dan ramah lingkungan, serta dapat menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, kandidat, dan masyarakat kita dapat menciptakan pemilu yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)
Oleh Adella Ika Saputri (Ilmu Hukum UNNES)