Waktunya Sadarkan Publik untuk Tuntaskan Judi Online

Oleh Disrun Aji Prabowo

Berdasarkan data Drone Emprit, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi puncak pengguna judi online di dunia. Dilansir dari (Kompas.com.,2024), nilai transaksi judi online yang ada di Indonesia pada periode Januari-Maret 2024 sudah mencapai Rp 100 triliun. Serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlahnya tembus hingga Rp 600 triliun hingga Maret 2024. Sementara itu, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia jadi pelaku judi online.

Pengguna judi online terus meningkat hal ini tidak lepas dari minimnya kesadaran publik dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan mudahnya penyebaran judi online oleh berbagai pihak. Salah satunya yaitu pengaruh media sosial yang menjadi penyebab utama penyebaran judi online di publik. Banyak  sekali berbagai aplikasi dan website yang sering menampilkan iklan situs judi online sehingga situs judi online menjadi sangat mudah diakses oleh publik. 

Walapun pemerintah sudah mengeluarkan perarturan yang mengatur tentang judi online yang tertera pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, NO.11/2008 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah sementara kebutuhan yang terus meningkat sering kali melihat perjudian sebagai cara untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam pandangan mereka, perjudian dianggap sebagai peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Karena ekonomi menjadi hal yang penting di dalam kehidupan. Masyarakatpun rela menggunakan uang dari penghasilan pekerjaannya untuk bermain judi online dengan harapan bisa menambah penghasilan.Tanpa melihat dan sadar dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan judi online.

Lingkungan juga berpengaruh terhadap peningkatan kasus judi online. Karena lingkungan yang positif akan membawa kepada hal yang positif juga, namun sebaliknya lingkungan yang negatif akan membawa kepada hal yang negatif. Menurut penelitian oleh (Kang et al. (2019) dalam Ayu et al,.2024) memaparkan bahwa individu yang berada pada tingkat perjudian online bermasalah memiliki hubungan personal dengan seseorang yang juga berjudi, seperti keluarga, teman dan orang-orang disekitar individu. Karena manusia mempunyai rasa penasaran yang besar untuk meniru dan mencoba hal baru ketika berada di lingkungan sekitarnya.

Bimbingan dari keluarga dan keharmonisan keluarga juga berpengaruh dalam peningkatan kasus judi online terutama pada remaja. Kurangnya pemantauan pihak keluarga menjadikan para remaja terlalu bebas dalam menggunakan teknologi sehingga akses terhadap situs-situs terlarang menjadi sangat mudah untuk dijangkau dan salah satunya yaitu situs judi online. Menurut penelitian oleh (Aricak (2019) dalam Ayu et al,.2024) mengenai problematic online betting, menyatakan bahwa remaja yang tinggal di keluarga yang tidak stabil dan tidak pernah menghabiskan waktu bersama orangtua memiliki skor internet addiction yang lebih tinggi dibandingkan remaja yang tinggal bersama keluarga yang stabil dan menghabiskan waktu dengan orangtua. 

Penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa kehadiran keluarga terutama orangtua bagi remaja sangat penting untuk memberikan rasa aman, dukungan, dan pemantauan yang sesuai terhadap kegiatan remaja sehari-hari dalam menggunakan teknologi.Karena masa remaja merupakan masa aktif sehingga memiliki rasa penasaran yang tinggi untuk  mecoba hal baru.

Kurangnya edukasi dan pendidikan terkait perkembangan teknologi yang semakin cepat, menjadikan publik mudah terjerumus ke dalam berbagai situs yang dilarang salah satunya yaitu judi online. Kurangnya kesadaran publik terkait peraturan pemerintah yang menjelaskan terkait tentang hukum penggunaan judi online. Sehingga mereka menggangap permainan judi online sebagai hal yang lumrah di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadikan pendidikan dan edukasi di lingkungan masyarakat menjadi sangat penting untuk mengurangi kebiasaan masyarakat dalam penggunaan judi online dan menjadikan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan judi online dalam dunia digitalisasi.

Untuk menuntaskan penggunaan judi online di Indonesia  diperlukannya kerjasama antara berbagai pihak, terutama masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menuntaskan penggunaan judi online di Indonesia. Pertama, pendidikan dan kesadaran tentang resiko judi online perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan berbagai edukasi di masyarakat ataupun secara digital. Kedua, memblokir situs-situs judi online diberbagai dunia teknologi yanng masih bisa diakses oleh publik. Ketiga, mempertegas peraturan yang mengatur tentang judi online. 

Adapun upaya penanggulangan yang sudak dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aplikasi judi online di masyarakat yaitu bekerjasama dengan kepolisian, membuat undang-undang, penertiban perjudian, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ancaman berat bagi pelaku judi online. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan dapat membantu dalam menuntaskan penggunaan judi online dalam gengaman publik. Karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online sangatlah merugikan terutama dalam hal ekonomi, kualitas hidup, dan kesehatan mental.(*)