Oleh Muhammad Zia Ulhaq (Ilmu Hukum UNNES)
Kawasan hutan merupakan rumah bagi aneka ragam flora dan fauna, dan merupakan kekayaan alam yang patut disyukuri. Bagi masyarakat secara umum kawasan ini berfungsi sebagai daerah serapan sehingga menjadi penopang kehidupan dalam mengatur cadangan air. Ini bisa terjadi karena dalam prosesnya ketika air hujan jatuh ia akan diserap di dalam tanah lalu secara berkala, air tadi dilepas ke aliran air yang ada di atas tanah dan dibawah tanah. Sehingga, karena proses ini, penyebaran tata air menjadi lebih baik.
Selain itu, karena proses penyerapan air hujan tadi, hutan juga berfungsi sebagai pencegah bencana alam karena ketika air hujan jatuh, airnya tidak secara langsung diserap tanah, tapi ditahan oleh akar-akar pohon yang menahan air tadi, sehingga mengurangi resiko erosi di permukaan dan meresapnya air ke dalam tanah. Proses ini penting karena dengan adanya daerah resapan seperti hutan ini kita dapat menghindari bencana alam yang mungkin terjadi, seperti tanah longsor dan banjir. Hutan juga menjadi tempat untuk menjaga dan memelihara kesuburan tanah yang ada disekitarnya. Serta yang tidak kalah penting hutan juga berperan sebagai paru-paru dunia.
Namun, bagi masyarakat sekitar hutan fungsi hutan lebih daripada itu. Bagi mereka hutan adalah penunjang kehidupan mereka, bukan hanya sebagai tempat untuk berekreasi tapi menjadi tempat untuk mereka mencari sesuap nasi demi keberlangsungan hidup mereka. Namun, pemerintah sering seakan lupa dengan hal itu, hingga sering membatas-batasi akses Masyarakat dalam turut membangun kawasan hutan. Mayarakat hutan sering hanya dianggap seperti orang suruhan yang dibuat menderita, seringkali masyarakat sekitar hutan hanya dijadikan buruh atau pekerja kasar yang berpenghasilan rendah. Padahal tanah yang ada disekar hutan itu adalah tanah yang secara turun-menurun sudah mereka garap sedangkan pemerintah hanya berpegang pada peta di kawasan hutan. Maka tidaklah salah jika masyarakat di sekitar hutan dalam peribahasa dapat diibaratkan sebagai tikus mati di lumbung padi yang memiliki arti orang yang mati atau menderita padahal tempat dimana dia hidup dipenuhi dengan kemakmuran.
BBC (8 Juli 2023) menulis artikel berjudul “Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang ‘menguntungkan korporasi’”. Berhektare-hektare hutan dilepas hanya untuk dijadikan kebun sawit yang manfaatnya hanya dapat dimanfaatkan oleh koorporasi dan beberapa pihak yang terkait. Kasus ini menjadi contoh di mana masyarakat terabaikan akan haknya dalam mengelola tanah di kawasan hutan. Pelepasan itu akan membuat masyarakat sekitar hutan kehilangan kekayaan alamnya sebagai sumber penunjang pemasukan mereka, akibatnya masyarakat sekitar hutan seperti dimiskinkan yang juga membuat mereka cenderung akan mendapatkan pendidikan yang rendah.Total ada 736.055 hektare yang dialihfungsikan, 83,19% akan dilakukan pelepasan hutan, 13,83% akan mengalami penurunan status kawasannya, 2,7% mengalami peningkatan status kawasannya, dan 0,28% tidak akan mengalami perubahan status. Padahal dari 83,19% kawasan hutan yang digunakan merupakan kawasan hutan alam yang menjadi habitat orang utan dan badak Sumatera.
Dalam perubahan revisi tata ruang ini masyarakat justru kurang terlibat dalam pembuatannya. Padahal masyarakat sekitar adalah yang terdampak langsung dari perubahan tata ruang ini. Jika dibiarkan, ini akan terjadi lagi dan hanya membuat pengusaha semakin kaya dengan kekayaan alam yang dirampasnya dan masyarakat sekitar hutan akan dibuat menderita dengan dimiskinkan yang mengakibatkan kurangnya akses pendidikan bagi mereka. Ini dapat terjadi karena hasil kekayaan yang di eksploitasi yang didapat tidak digunakan untuk pengembangan hutan namun justru untuk pemercepatan sarana dan infrastruktur yang ada di perkotaan.
Seharusnya pemerintah secara tegas mencegah atau bahkan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang melakukan pelepasan Kawasan hutan secara illegal ini. Pencegahannya bisa dengan undang-undang kehutanan yang mengatur tentang hal itu. Karena sebenarnya sudah banyak undang-undang yang dilanggar oleh pengusaha itu, seperti pada pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.” Pada undang-undang ini jelas bahwa Pemerintah sudah menetapkan kecukupan luas kawasan hutan serta pemanfaatan hutan bagi Masyarakat sekitar.
Lebih lanjut lagi pada pasal 50 ayat 2 hal-hal yang dilarang antara lain (1) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (2) merambah kawasan hutan; (3) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak yang telah ditentukan (4) membakar hutan; (5) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Jika dibiarkan terus berjalan seperti ini, pemerintah akan terkesan seperti melegalkan hal yang sudah jelas dilarang. Dampaknya sendiri tidak akan bisa dibayangkan, akan ada banyak kelestarian alam yang hilang dan rusak akibat dari Tindakan ini, belum lagi orang utan dan badak sumatera yang jumlahnya saja sekarang sudah tidak banyak lagi mungkin bisa saja punah, karena bahkan daerah alaminya saja sudah di rebut paksa hanya untuk rawit. Tambah adanya kemungkinan bencana alam yang mungkin terjadi, seperti tanah longsor dan banjir.
Selain, itu akan ada kemungkinan krisis air karena hutan yang seharusnya menjadi tempat serapan yang menyimpan cadangan air ditebang. Sayangnya justru, yang akan merasakan dampak-dampak negatif dari perambasan hutan ini adalah masyarakat sekitar Kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, menurut harus segera ada Tindakan tegas pemerintah mengenai hal ini.(*)