Maraknya Kejahatan Online 

Oleh Erwinda Salva Anggraeni

Maraknya penggunaan media digital di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan, salah satu contohnya adalah terciptanya kegiatan atau aktivitas berbasis online. Media digital ini semakin berkembang pesat saat merebaknya virus Covid-19 di indonesia. Pada era tersebut sebagian besar kegiatan dilakukan menggunakan media online atau yang dikenal dengan istilah daring. Kegiatan tersebut diantaranya belajar mengajar, perdagangan atau jual beli, komunikasi, transportasi, dan bahkan transaksi. Sarana ini merebak dan bahkan hampir menguasai seluruh pasar yang ada di Indonesia. Misalnya dalam penyebaran informasi, media digital memiliki cakupan yang sangat luas bahkan bingga ke pelosok negeri hanya dalam waktu yang sangat singkat. 

Akan tetapi, hingga saat ini akses penggunaan terbesar masih dikuasai oleh bidang perekonomian, di mana dalam bidang ini melahirkan banyak jenis seperti investasi online, judi online, pinjaman online, e-commerce dan masih banyak lagi. Kemajuan teknologi ini, mengubah setiap sendi kehidupan masyarakat menjadi bergantung terhadap media digital. Berkembangnya suatu teknologi pasti juga diiringi dengan berbagai dampak positif dan negatifnya. Salah satu dampak negatif yang cukup mengerikan dan sulit untuk dihindari dari adanya perkembangan media online adalah kejahatan online.

Kejahatan online adalah jenis kejahatan atau tindakan yang terjadi melalui internet atau platform digital. Tindakannya ini dapat bertujuan tujuan untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang, keuangan, atau bahkan mengelabui seseorang dengan maksud dan tujuan tertentu. Berbagai kejahatan yang dapat dilakukan secara online antara lain penipuan atau phising, peretasan, pemalsuan, bahkan pembulian. Dalam rentang waktu dari 2017-2024 Kemenkominfo telah mencatat sebanyak 572.000 kasus penipuan transaksi online yang terjadi di Indonesia. Dengan rincian sebanyak 528.415 aduan terkait penipuan online dan 43.770 aduan terkait dengan investasi fiktif. 

Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) tahun 2023 Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, indonesia berada pada urutan kelima. Adapun data dari Bada Siber dan Sandi Negara yang mencatat bahwa terdapat jutaan serangan siber setiap tahun, dimana jumlah serangan tersebut akan meningkat seiring waktu. Bahkan pada awal tahun 2024 Indonesia telah digempur oleh 6 juta serangan siber dengan berbagai modus. Angka tersebut naik drastis hingga pada semester pertama tahun 2024 totala keseluruhan serangan tersebut mencapai 2.499.486.085 yang dinilai naik drastis dari semester yang sama pada tahun sebelumnya yang jumlahnya kisaran 347.172.666 serangan. Ini berarti, rata-rata seranagn siber di Indonesia mencapai 13.733.440 serangan per hari atau setara dengan 158 serangan per detiknya. 

Tingginya angka kejahatan tersebut, memberikan dampak yang mengerikan bagi setiap individu. Ini menjadi sebuah permasalahan yang cukup serius dan mendalam di era digital. Permasalahan yang mungkin dapat tumbuh di era ini adalah penegakan hukum yang menjadi lebih sulit dikarenakan para pelaku kejahatan bisa saja berada di negara yang berbeda dengan korban sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Penggunaan identitas palsu atau samaran juga menjadi permasalahan nomor dua dalam kasus ini. Para pelaku dapat menggunakaan identitas anonim yang membuat mereka sulit untuk dikenali atau ditangkap. Anonimitas ini memberikan rasa aman bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan tanpa takut terdeteksi. Kerugian finansial juga menduduki urutan teratas ketiga dengan modus tindakan pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit dan identitas untuk melakukan tindakan kriminal pencurian dan penipuan. Serangan siber seperti peretasan data perusahaan atau individu yang dimana untuk pembebasannya dibutuhkan sejumlah uang tebusan. 

Tak hanya itu, kejahatan online juga berdampak terhadap lingkungan sosial dan psikologis seseorang. Korban perundungan siber dapat memiliki kesejahteraan psikologis yang rendah akibat dari adanya tindak pembulian. Hal ini dapat menimbulkan gangguan emosional serta psikologis yang serius seperti kecemasan serta depresi yang selanjutnya mengarah kepada tindakan bunuh diri. Yang tak kalah penting adalah adanya organisasi-organisasi tertentu yang memiliki niat jahat seperti teroris serta penyebaran berita hoaks yang dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial. Yang menjadikan hal tersebut menjadi awas adalah karena kejahatan mungkin tidak langsung terdeteksi dan dapat berlangsung selama berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun. 

Banyak negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia yang sering kali tidak memiliki sumber daya yang cukup memadai untuk melawan kejahatan online. Kurangnya infrastruktur keamanan siber yang memadai serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai cara melindungi diri dari ancaman digital menjadikan mereka rentan akan serangan. 

Selain itu, kejahatan online juga acap kali memerlukan keterampilan teknis yang tinggi, sehingga hanya sedikit pihak yang memiliki kemampuan untuk menanganinya secara efektif. Namun, salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia untuk melindungi ekosistem digitalnya yakni memastikan penegakan hukum. Kementrian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital indonesia, salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Inndonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan terpercaya. Sebagai pengguna media digital kita diharuskan lebih sadar terhadap penggunaannya, lebih tanggap terhadap aktivitas yang dinilai mencurigakan. Melakukan proteksi terhadap diri sendiri, serta mengecek keaslian data yang masuk melalui email maupun pesan singkat. Dengan langkah-langkah tersebut, disinyalir dapat memperkecil risiko terkena serangan atau kejahatan online.

Kejahatan online merupakan masalah serius yang berdampak luas pada individu, perusahaan, dan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian finansial, pencurian data pribadi, kerusakan reputasi, hingga ancaman terhadap infrastruktur kritis. Kejahatan ini semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku, seperti malware, ransomware, dan teknik manipulasi lainnya. Hal ini menjadikan pengaruh yang cukup besar dalam tiap aspek kehidupan digital. Karena itu, penting bagi tiap individu untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat hukum, serta menggunakan teknologi yang lebih aman dan bijak. Untuk melindungi diri, individu perlu mengadopsi langkah-langkah pencegahan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, berhati-hati dengan email dan pesan mencurigakan, serta menjaga keamanan perangkat dan data pribadi. Selain itu, kesadaran tentang risiko kejahatan online dan perlindungan terhadap anak-anak juga sangat penting. 

Upaya perlindungan diri ini harus dilakukan secara terus-menerus, karena ancaman kejahatan online terus berkembang, dan kesadaran serta tindakan preventif menjadi kunci untuk mengurangi dampaknya.(*)