Sampai sekarang upaya untuk menegakan keadilan dan kesetaraan gender terus disuarakan oleh kalangan masyarakat karena faktanya bahwa diskriminasi gender masih tetap marak di kalangan masyarakat. Salah satu alasan yang menjadi dasar munculnya ketidaksetaraan gender yaitu masih banyaknya orang yang menganut partiarki dengan istilah memandang laki-laki sebagai pihak dominan yang kuat dan mengesampingkan peran perempuan dalam tatanan sosial. Menurut Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Di Indonesia, gender atau jenis kelamin adalah salah satu hal yang sering dijadikan objek diskriminasi. Namun, jenis kelamin dan gender adalah konsep yang berbeda. Gender bukan hanya masalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Gender juga dapat didefinisikan sebagai konsep kultural yang berusaha membuat perbedaan (perbedaan) dalam peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik yang berkembang dalam masyarakat antara laki-laki dan perempuan.
Kesetaraan Gender sudah diakuin dalam PBB tentang Hak Asasi Manusia untuk pembangunan berlanjut. Indonesia telah melaksanakan berbagai konversi PBB dalam berbagai kebijakan publik berupa Undang- Undang dan peraturan sebagai berikut: (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap wanita; (b) Undang-Undang Republik Indonesia No.34 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dialam pasal 48 Undang-Undang dikatakan “wanita berhak untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.”
Saat ini sudah sewajarnya perempuan mendapatkan hak yang layak untuk pendidikan dan bermasyarakat dengan dalil kesetaraan gender oleh Hak Asasi Manusia. Beberapa permasalahan yang menjadi aspek utama kesetaraan gender yang masih memarak di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan untuk masyarakat karena dilihat faktanya bahwa masih banyak sekali hal-hal yang menjadi dasar gerakan patriarki di era sekarang.
Minimnya pengetahuan oleh masyarakat tentang pentingnya hak perempuan dalam kesetaraan gender, terkadang masyarakat masih berpacu seperti pada point pertama yaitu budaya patriarki dan masih sering kali mermemehkan perempuan yang bercita cita untuk mengemban pendidikan yang tinggi. Stigma dan Streotip dari masyarakat, seringkali mahasiswa yang membahas isu kesetaraan gender dapat dukungan negatif dari lingkungan yang tidak mendukung adanya kesetaraan gender. Budaya Patriarki ini memiliki dampak ketidakadilan dan ketidaksetaraan peran perempuan dalam bermasyarakat ataupun mengemban cita-cita tingi.
Meskipun ketidaksetaraan gender sudah ada sejak lama dan merupakan konstruksi sosial budaya masyarakat, kini banyak orang sedang mencari cara untuk mengusahakan untuk menyelesaikannya tentang persoalan ini dimana hal ini yang merupakan tujuan moral untuk mencapai keadilan sosial yang seutuhnya khususnya untuk perempuan. Pada permasalahan ini, Indonesia sudah menerapkan terkait kesetaraan gender ini hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah sudah menerapkan kesetaraan khususnya pada dunia pendidikan.
Mewujudkan kesetaraan gender merupakan hal yang sangat memungkinkan walaupun peranan budaya patriarki masih melekat. Untuk mewujudkan kesetaraan gender ini juga tidak bisa dalam waktu singkat, hal ini sangat membutuhkan waktu terbilang cukup lama. Nah hal yang melatarbelakangi untuk menciptakan kesetaraan gender ini ialah pendidikan. Karena pendidikan merupakan sarana formal untuk transfer nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat maka dari itu kita perlu pendidikan sejak kecil.
Kita sebagai mahasiswa dengan tingkat pendidikan tinggi dibandingkan dengan SMA, bahwa kita harus mengupayakan solusi tentang persoalan ketidaksetaraan gender dengan mengubah paradigma sosial masyarakat. Banyak peranan yang dapat dilakukan mahasiswa. Mahasiswa dapat terlibat keikutsertaan dalam advokasi kebijakan yang mendukung kesetaraan gender. Kita bisa bergabung dengan organisasi mahasiswa yang berfokus pada isu gender dan dapat dilakukan dengan cara menulis opini di media massa serta berpartisipasi dalam dialog dengan pembuat kebijakan untuk memastikan isu kesetaraan gender mendapatkan perhatian yang layak dari masyarakat.
Dengan melakukan penelitian dan inovasi, kita sebagai mahasiswa dapat mengidentifikasi masalah masalah yang terkait dengan ketidaksetaraan gender dan menawarkan solusi inovatif. Penelitian yang berbasis data dan bukti dapat menjadi data yang kuat untuk perubahan sosial dengan mendapat dukungan dari masyarakat.
Kita sebagai mahasiswa dapat menjadi peran utama dalam penyebaran edukasi kesetaraan gender melalui kegiatan-kegiatan kampus seperti diskusi panel, seminar, dan kampanye sosial. Kita sebagai mahasiswa dapat mengedukasi dimulai dari teman sebaya serta masyarakat luas mengenai kesetaraan gender dan dampaknya. Bergabung dan bekerja sama dengan komunitas pemberdayaan perempuan baik di dalam kampus maupun di area masyarakat. Program pemberdayaan perempuan bisa Berupa pelatihan, mentoring, dan lain sebagainya.
Perguruan tinggi memiliki peranan yang cukup strategis untuk mendorong transformasi sosial terkait kesetaraan gender. Pola pendidikan yang netral gender tanpa sadar melanggengkan praktik diskriminasi berbasis gender. Perlu adanya upaya nyata kita sebagai mahasiswa perguruan tinggi untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Kesetaraan gender adalah persyaratan penting untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Mahasiswa, sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengubah paradigma sosial masyarakat melalui edukasi, advokasi, penelitian, dan bergabung dalam komunitas pemberdayaan. (*)
Oleh Syifa Raudia Syahputri ( Ilmu Hukum UNNES)