Masyarakat Perlu Melek Sertifikat Tanah

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari sejak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap manusia secara langsung maupun tidak langsung selalu berhubungan dengan tanah. 

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, hukum tanah nasional berpedoman pada Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang –undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia dengan salah satu tujuannya meletakkan dasar – dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak – hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat, pemerintah mengeluarkan alat bukti kepemilikan atas tanah yaitu sertifikat yang harus dimiliki oleh seseorang yang memiliki tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah.  

Pengetahuan hukum sangat diperlukan di tengah masyarakat yang homogen, karena dengan pengetahuan hukum yang memadai diharapkan masyarakat memahami arti pentingnya sertifikat dan manfaat yang diperoleh jika memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki.  

Pemahaman Kurang

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi sebuah masalah karena sertifikat hak milik seseorang terhadap suatu tanah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dipertahankan karena hal itu menjadi bukti nyata dan legal akan kepemilikan seseorang terhadap tanah.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 Pasal 32 ayat 1 dan 2 sertifikat tanah adalah tanda bukti yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut; dalam hal suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. 

Solusi yang relevan terhadap kekurangpahaman masyarakat mengenai sertfikat tanah diperlukan sosialisasi yang isinya adalah edukasi tentang pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Hal ini perlu dilaksanakan karena dengan dilakukannya jual beli rumah berdasarkan kuitansi menunjukkan tingkat pemahaman warga terhadap arti pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah masih kurang. 

Selain mengadakan sosialisasi, pihak pemerintah juga harus memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan terkait hal ini lebih ketat lagi, hal ini penting karena dengan diperkuatnya regulasi dan pengawasan pemerintah kegiatan jual beli tanah yang tidak sesuai dengan prosedur yang suatu saat dapat mengakibatkan sengketa atau permasalahan dapat dicegah dan melindungi masyarakat dari transaksi tanah yang tidak sah. (*)

Oleh Laurensia Ivanna Puteri Amanda (Ilmu Hukum UNNES)