Seorang siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Indragiri Hulu, Riau, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan teman. Korban mengalami luka yang dalam. Menurut hasil pemeriksaan medis disebabkan oleh infeksi usus. Keluarga menduga kondisi fatal ini dipicu oleh aksi kekerasan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya.
Kronologi kejadian dan pengakuan korban: peristiwa kekerasan ini diduga bermula pada 14 Mei 2025. Korban mengaku telah dipukul dan ditendang oleh teman-temanya, dalam peristiwa yang diduga terjadi di sekitar lingkungan sekolah, yaitu SD Negeri 02 Buluh Rampah.
Lima hari kemudian, tepatnya 19 Mei 2025, korban pulang sekolah dengan keadaan menangis dan mengeluh sakit perut. Meskipun tidak langsung menjelaskan detail perundungannya, rasa sakit di perutnya sudah mulai terasa.
Ayah korban kemudian berinisiatif mencari tahu kejadian yang menimpa putranya. Setelah mendatangi rumah salah satu teman sekolah, ia mendapat keterangan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anaknya oleh empat temannya. Setelah itu, korban mau mengakui perlakuan kejam yang dialaminya. Beberapa hari setelahnya, ayah korban mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan kepada guru dan kepala sekolah.
Korban yang terus mengeluhkan sakit perut sempat dibawa ke klinik terdekat. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun drastis, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada malam hari, 25 Mei 2025. Tragisnya, korban mengembuskan napas terakhir keesokan harinya, pada 26 Mei 2025.
Dokter yang menangani korban mendiagnosis penyebab kematian adalah infeksi usus. Autopsi yang dilakukan oleh polisi kemudian menguatkan adanya temuan memar pada bagian perut dan paha korban akibat benda tumpul.
Keluarga korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan kematian ini ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, Polda Riau mengatakan bahwa anak-anak yang diduga sebagai pelaku perundungan berusia di bawah 12 tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), para terduga pelaku tidak dapat dikenai hukuman pidana dan akhirnya diserahkan kembali kepada orang tua mereka.
Kasus ini memicu perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak kepolisian untuk mendalami motif sebenarnya di balik perundungan ini dan memastikan penanganan kasus kekerasan anak dilakukan secara serius.
Nama : Afiifah Nuur Kamila (Revisi) NIM 2502020125
Prodi/Rombel : Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia/4