
25/10/2025
Kab. Semarang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Giat 13 Universitas Negeri Semarang (UNNES) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa pada Sabtu, 25 Oktober 2025 di Balai Pertemuan Desa Piyanggang, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat desa.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa serta pemuda-pemudi dari ketiga dusun di Desa Piyanggang. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memperkenalkan konsep dasar hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai pengertian bantuan dan kesadaran hukum, peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hak-hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum, serta pentingnya penyelesaian masalah sosial secara damai melalui restorative justice.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh tiga mahasiswa KKN Giat 13 Unnes yang berasal dari program studi Ilmu Hukum. Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan partisipatif, dan secara interaktif dengan disertai pemberian contoh kasus nyata yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Contoh-contoh tersebut diambil dari permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan desa, seperti sengketa tanah, masalah warisan, atau konflik sosial antarwarga. Melalui cara ini, masyarakat dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam konteks sosial mereka sendiri
Kegiatan Sosialisasi Membangun Desa Sadar Hukum juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum. Mahasiswa menekankan bahwa kesadaran hukum tidak hanya sebatas mengetahui aturan, tetapi juga meliputi sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap hak serta kewajiban sesama warga. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dan konflik sosial dapat diminimalisir.
Selain pemaparan materi, mahasiswa KKN juga membagikan poster edukatif dan brosur yang berisi tentang lembaga bantuan hukum, panduan praktis tata cara membuat laporan atau pengaduan, serta prosedur penyelesaian sengketa melalui pendekatan damai. Materi ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat dan dapat digunakan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Piyanggang. Kepala desa setempat menilai kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Giat 13 UNNES tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat karena mampu membuka wawasan baru tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sosial. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial, menghormati norma hukum, serta mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang beradab. Program ini juga menjadi bagian dari kontribusi Unnes sebagai kampus konservasi yang berkomitmen untuk mengembangkan karakter dan pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.