Oleh Pulung Surya Aji Pamungkas
Pada era Revolusi Industri 5.0, dengan adanya kecanggihan teknologi di bidang telekomunikasi dan informasi, terjadi pergeseran signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor industri keuangan, hiburan, dan spiritual. Pinjaman online ilegal (pinjol) dan perjudian online merupakan dua fenomena penting yang berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Banyak orang mencari solusi atas permasalahan ekonomi pribadi dan keluarganya serta membutuhkan uang cepat, dengan menggunakan pinjol dan judi online sebagai jalan pintas. Namun, kedua praktik ini sering kali berakhir dengan penderitaan dan dampak negatif.
Pada akhir tahun 2020, lebih dari 160 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016, yang mengatur pelayanan peminjaman uang dan kredit berbasis teknologi informasi, memberikan dasar hukum untuk transaksi pinjaman online. Secara sosiologis, pinjaman online menawarkan kemudahan dalam mendapatkan kredit bagi masyarakat, terutama di Indonesia, yang secara operasional tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Negara Indonesia memiliki tingkat inklusi keuangan sebesar 76,19%, namun tingkat pemahaman keuangan hanya sekitar 38,03%. Berdasarkan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 serta penelitian Nugroho et al. (2024), banyak masyarakat Indonesia yang masih memiliki literasi keuangan rendah meskipun sudah memiliki akses ke aplikasi yang menghubungkan pengguna dengan platform pinjol.
Kemudahan akses internet yang menyediakan platform pinjol di Play Store memungkinkan pengguna untuk terjebak dalam kecanduan dan mengalami gagal bayar pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, yaitu sekitar 100% hingga 300%. Hal ini dapat mengakibatkan keguncangan mental dan stres berkepanjangan. Banyak layanan online juga memfasilitasi pembelian dan pembayaran, sehingga semakin banyak orang yang memiliki kemampuan untuk bertransaksi secara online, membayar tagihan, dan bahkan mendapatkan pinjaman. Kredit menjadi metode pembayaran yang populer karena banyak orang memiliki keinginan dan kebutuhan yang tidak dapat mereka penuhi secara langsung. Akibatnya, mereka memilih menggunakan kredit untuk keperluan konsumtif dan membayarnya kemudian.
Kredit dapat digunakan dalam berbagai bentuk, seperti kartu kredit dan pinjaman online. Namun, ada masalah penting yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati saat berbicara tentang pinjaman uang online. Praktik peminjaman uang menggunakan aplikasi seperti Akulaku, yang tidak sesuai dengan kaidah perspektif syariah, merupakan masalah serius. Hukum ekonomi syariah mengatur transaksi ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk penekanan pada keadilan dan keinginan dalam seluruh transaksi ekonomi, serta larangan terhadap riba (bunga) dan judi (Nazwa et al., 2023).
Solusi penenganan judol dan pinjol di lingkungan mahasiswa dengan mengadakan Pelatihan Literasi Keuangan di Kampus Perguruan tinggi perlu berperan aktif dalam mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Melalui seminar, workshop, atau mata kuliah literasi keuangan, mahasiswa diajarkan bagaimana cara mengelola keuangan pribadi secara efektif, memahami risiko utang, dan memilih solusi keuangan yang tepat tanpa harus mengandalkan pinjaman online dan juga Penyuluhan tentang Bahaya Pinjol dan Judol Selain literasi keuangan, mahasiswa juga perlu diberikan pemahaman tentang risiko yang ditimbulkan oleh pinjol dan judol. Kampanye penyuluhan di kampus yang menjelaskan bagaimana kedua fenomena ini dapat merusak keuangan pribadi, memicu kecanduan, dan menyebabkan dampak psikologis, seperti stres dan kecemasan, akan sangat membantu dalam mencegah penyalahgunaan.
Penanganan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di lingkungan mahasiswa memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pendidikan, dukungan psikologis, pengawasan ketat, dan kerjasama antara perguruan tinggi, pemerintah, serta lembaga keuangan yang sah. Dengan adanya pendidikan literasi keuangan yang baik, dukungan untuk mengelola keuangan pribadi, serta layanan konseling untuk mahasiswa yang terjerat, diharapkan masalah pinjol dan judol dapat diminimalisir. Melalui kerja sama yang erat dan upaya yang terkoordinasi, mahasiswa dapat terhindar dari jeratan pinjol dan judol, serta memiliki kehidupan yang lebih sehat dan seimbang secara finansial. (*)