Kholifah Ahmad Bulan Romadhon, Rossi Galih Kesuma, M.Pd.
Prodi Bimbingan dan Konseling, Universitas Negeri Semarang
Perkembangan teknologi digital zaman sekarang sudah membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan (Marsuki, N. R. 2024), termasuk dalam bidang pendidikan dan layanan bimbingan konseling (BK). Menurut Rimayanti (2023), guru bimbingan konseling BK merupakan pendidik dan pendamping siswa yang sedang menghadapi tantangan baru dalam menjangkau generasi digital yang sudah tidak asing dengan media sosial, yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan generasi digital saat ini. Media sosial tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan, namun juga sebagai sumber informasi, komunikasi, dan ekspresi diri individu. Namun pengaruh media sosial tidak selalu positif, adanya berita hoax, konten flexing, dan tekanan sosial akibat perbandingan diri dengan kehidupan yang nampak sempurna di media sosial, akan dapat mempengaruhi kesehatan mental, meningkatkan kecemasan, stress, dan rendahnya kepercayaan diri.
Meskipun demikian, media sosial juga menawarkan peluang bagi guru BK untuk menjangkau siswa dengan cara yang lebih interaktif dan menarik, seperti melalui kampanye kesehatan mental atau konseling daring yang dapat diakses kapan saja. Guru BK perlu beradaptasi dengan memanfaatkan media digital sebagai alat untuk menjangkau siswa secara lebih efektif. Melalui platform digital, pesan-pesan saat konseling dapat disampaikan dengan cara yang lebih relevan bagi generasi muda terutama remaja di sekolah. Tidak harus bekerja sendiri, guru BK boleh menggandeng content creator atau pun aktif menjadi content creator media sosial. Di sinilah peran content creator menjadi penting karena content creator menjadi salah satu aktor utama yang memengaruhi pola pikir dan perilaku anak muda di zaman sekarang melalui konten yang mereka buat (Kusumatuti, E, 2024).. Content creator dapat membantu guru BK dalam menyampaikan materi atau pesan-pesan konseling yang mengenai dalam kesehatan mental dengan cara yang kreatif, menarik, dan mudah dipahami oleh siswa dan remaja sekitar. Oleh karena itu, kolaborasi antara guru BK dan content creator menjadi peluang strategis untuk menghadirkan layanan BK berbasis digital yang efektif, relevan, dan beretika. Kolaborasi antara ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan BK, tetapi juga memastikan bahwa semua orang mendapatkan informasi yang tepat dan bermanfaat melalui media sosial.
Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dirancang untuk membantu siswa menghadapi berbagai tantangan, seperti masalah pribadi, hubungan sosial, kesulitan akademik, hingga perencanaan karier. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tercantum bahwa “setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, yang dapat difasilitasi melalui BK.” Namun, seiring dengan perkembangan zaman, media sosial kini menjadi tempat favorit bagi banyak siswa untuk mencari informasi dan solusi atas masalah mereka. Sayangnya, tidak semua informasi yang mereka temukan di platform digital tersebut dapat dipercaya atau sesuai dengan kebutuhan mereka.
Content creator memiliki keahlian dalam menyampaikan informasi dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami oleh siswa atau remaja, seperti beberapa kontennya melalui video singkat, infografis, atau podcast (Muarif Mahmud, 2024). Mereka juga biasanya memiliki banyak pengikut, terutama di kalangan anak muda. Jika guru BK bekerja sama dengan content creator, akan memberikan manfaat dan memperluas cakupan layanan konseling, sekaligus menyajikan materi edukasi yang menarik tentang topik seperti kesehatan mental, cara mengelola stres, hingga perencanaan karier Riskiyah, R. (2017). Meskipun begitu, kolaborasi ini harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip etika Bimbingan dan Konseling serta harus memastikan bahwa konten yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan terpercaya (Sujadi, 2018).
Sebagian guru bimbingan dan konseling (BK) melihat kolaborasi dengan content creator sebagai peluang untuk meningkatkan efektivitas layanan bimbingan dan konseling (BK). Dengan adanya kerja sama, mereka dapat menyampaikan informasi yang relevan kepada siswa dalam format yang lebih menarik. Namun, ada pula kekhawatiran terkait profesionalisme dan keakuratan informasi yang disampaikan oleh content creator. Guru BK menekankan pentingnya panduan yang jelas agar konten yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pendidikan dan tidak melanggar kode etik profesi (Martiningsih, D, 2023).
Kolaborasi ini tentunya menghadapi berbagai tantangan. Salah satu hambatan utama adalah perbedaan latar belakang antara guru BK dan content creator. Guru BK biasanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip konseling, sementara content creator cenderung lebih fokus pada aspek kreatif dan popularitas konten. Bukan hanya itu, keterbatasan dana dan waktu juga bisa menjadi penghalang dalam membangun kemitraan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang efektif dan perencanaan yang cermat agar tantangan-tantangan ini dapat diatasi.
Menurut Ayub, M., Nuryana, E., & Herdi, H. (2022) etika merupakan hal yang sangat penting dalam layanan bimbingan dan konseling (BK) berbasis digital. Guru bimbingan dan konseling (BK) harus memastikan bahwa konten yang dibagikan oleh content creator tidak hanya menarik, tetapi juga selaras dengan prinsip konseling dan peraturan yang berlaku. Misalnya, penggunaan data pribadi siswa harus dilakukan dengan izin dan diperlakukan dengan sangat hati-hati dan harus didasarkan pada informasi yang valid dan bermanfaat bagi siswa. Oleh karena itu, kolaborasi ini harus tetap menekankan pada efektivitas, sambil tetap menjaga kepercayaan siswa dan orang tua.
Kerja sama antara guru BK dan content creator memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi siswa dan dunia pendidikan secara keseluruhan. Siswa dapat memperoleh informasi yang akurat dengan cara yang menyenangkan dan mudah dijangkau. Guru BK juga dapat memanfaatkan popularitas content creator untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya layanan konseling. Lebih dari itu, kolaborasi ini membuka kesempatan untuk menciptakan inovasi dalam metode pendidikan dan konseling yang relevan dengan perkembangan era digital (Kurnia, 2023).
Kolaborasi antara guru BK dan content creator adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan layanan bimbingan konseling di era digital. Dengan memadukan keahlian guru BK dalam konseling dan kreativitas content creator dalam menyampaikan informasi, layanan BK dapat menjadi lebih relevan, efektif, dan menjangkau lebih banyak siswa. Namun, untuk memastikan keberhasilan kolaborasi ini, perlu adanya pedoman yang jelas, komunikasi yang baik, dan komitmen untuk menjaga nilai-nilai etika. Dengan demikian, sinergi antara guru BK dan content creator dapat menjadi solusi inovatif dalam mendukung kesejahteraan siswa di era digital.
Daftar Pustaka
Ayub, M., Nuryana, E., & Herdi, H. (2022). Peran Konselor Profesional Dalam Memanfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Abad 21. Jurnal Pendidikan dan Konseling (Jpdk), 4(2), 53-62. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i2.3852
Kurnia, A., & Cempaka, L. (2023). Literasi Digital Bagi Pelajar: Bijak Bermedia Sosial dan Cerdas Memanfaatkan Media Massa (Studi Kasus Konten Makanan Di Smk Merah Putih Bekasi). Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 6(3), 287-299.
Martiningsih, D. (2023). E-Pub Sebagai Teknologi Pendukung Pembelajaran Bagi Penyandang Disabilitas Netra. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran, 31.
Muarif Mahfud, M. (2024). Analisis Semiotika Dalam Pesan Bisnis Pada Content Tiktok@ Raymondchin (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Nur, D., Ibraya, N. S., & Marsuki, N. R. (2024). Dampak Sosiologi Digital Terhadap Perubahan Sosial Budaya Pada Masyarakat Masa Depan. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (Jupendis), 2(2), 123-135.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diakses dari http://www.jdih.kemdikbud.go.id pada 15 Januari 2025.
Rimayati, E. (2023). Cyber Counseling: Inovasi Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Era Digital. Asadel Liamsindo Teknologi.
Riskiyah, R. (2017). Implementasi Permendikbud No. 111 Tahun 2014 dan Implikasinya terhadap Kompetensi dan Uraian Tugas Guru Bimbingan Konseling. JP (Jurnal Pendidikan): Teori dan Praktik, 2(1), 44-55.
Rusyda, S., Maharani, D., Novarina, F., Fadlyla, R., & Kusumatuti, E. (2024). Pengaruh Dakwah Digital Terhadap Etika Komunikasi Netizen Dalam Dunia Maya: Media Tiktok. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(1), 4069-4083. Sujadi, E. (2018). Kode etik profesi konseling serta permasalahan dalam penerapannya. Tarbawi: Jurnal ilmu pendidikan, 14(2), 69-77. https://doi.org/10.32939/tarbawi.v14i2.298