Perubahan kurikulum di Indonesia berlangsung berulang sejak masa kemerdekaan hingga era modern. Dalam setiap perkembangannya, pemerintah berupaya memperbarui sistem pendidikan agar lebih relevan dengan tuntutan zaman, perkembangan teknologi, dan kebutuhan global. Namun, berbagai pembaruan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan peningkatan mutu pendidikan yang signifikan. Menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD, 2023), sistem pendidikan Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi, tetapi masih menghadapi tantangan besar dalam penerapan kebijakan ditingkat sekolah, terutama dalam hal kesenjangan kualitas pembelajaran antardaerah dan keterbatasan kapasitas guru.
Kurikulum Merdeka hadir sebagai inovasi terbaru dengan semangat kebebasan bagi guru dan siswa untuk menentukan arah belajar sesuai potensi dan kebutuhan, Kurikulum Merdeka memiliki potensi besar untuk mendorong pembelajaran yang lebih kontekstual, kreatif, dan mandiri. Namun, penelitian tersebut juga menyoroti adanya hambatan struktural di lapangan, seperti kurangnya pelatihan bagi guru, terbatasnya dukungan infrastruktur digital, serta ketimpangan kemampuan adaptasi antar satuan pendidikan.
Hal ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural yang membuat pendidikan Indonesia tampak sibuk “memasak resep baru”, tetapi belum mampu menyajikan hasil yang matang bagi semua peserta didik. Perubahan kurikulum yang terlalu sering menimbulkan kelelahan sistemik, di mana guru dan siswa belum sempat beradaptasi sepenuhnya sebelum kebijakan baru diberlakukan. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa kurikulum yang terus diperbarui justru belum menghasilkan pendidikan yang matang dan berkelanjutan?
Selama lebih dari tujuh dekade, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan kurikulum mulai dari Rentjana Pelajaran 1947 hingga Kurikulum Merdeka 2022. Setiap perubahan membawa harapan baru, namun hasilnya belum menunjukkan pemerataan kualitas pendidikan. Kurikulum sering kali menjadi simbol reformasi pendidikan tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaksana di lapangan. Desain kurikulum seharusnya berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik, bukan sekadar dokumen kebijakan.
Kurikulum Merdeka dihadirkan dengan filosofi kebebasan belajar yang berpihak pada peserta didik. Namun, semangat tersebut sulit diwujudkan tanpa kesiapan struktural.
Guru menjadi aktor utama dalam keberhasilan reformasi, tetapi justru paling terdampak oleh perubahan yang berulang. Banyak guru melakukan adaptasi bersifat administratif tanpa memahami esensi perubahan kurikulum. Pelatihan pemerintah kerap berorientasi teori dan jarang berbasis praktik nyata di kelas. Akibatnya, pembelajaran masih berpusat pada guru, bertentangan dengan semangat student- centered learning yang diusung Kurikulum Merdeka.
Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya budaya evaluasi jangka panjang. Kebijakan kurikulum di Indonesia cenderung reaktif terhadap dinamika politik dan birokrasi, bukan hasil refleksi empiris yang berkelanjutan. Reformasi yang seharusnya menjadi proses pembelajaran nasional justru sering berhenti pada tataran administratif. Pendidikan Indonesia, dengan metafora “resep yang tak kunjung matang”, memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan pada resep kurikulumnya, melainkan pada dapur dan kokinya yaitu sistem implementasi, kesiapan sumber daya, dan konsistensi kebijakan. Untuk mencapai pendidikan yang matang, reformasi kurikulum harus disertai dengan:
- Konsistensi kebijakan jangka panjang agar tidak berubah mengikuti pergantian pejabat.
- Peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan aplikatif dan pendampingan berkelanjutan.
- Pemerataan sarana dan infrastruktur pendidikan, khususnya akses digital di daerah 3T.
- Evaluasi berbasis data dan refleksi empiris, bukan sekadar laporan administratif.
Pendidikan yang matang memerlukan waktu, kesabaran, dan empati. Tanpa tiga hal tersebut, kurikulum yang baik sekalipun akan berhenti sebagai dokumen, bukan praktik pembelajaran yang hidup.
Reformasi kurikulum yang terus dilakukan menunjukkan niat baik pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Namun, perubahan yang terlalu cepat tanpa kesiapan ekosistem justru membuat proses pembelajaran belum mencapai kematangan yang diharapkan. Persoalan utama bukan pada isi kurikulumnya, tetapi pada cara dan kesiapan implementasinya.
Kurikulum Merdeka, dengan segala potensinya, belum dapat diibaratkan sebagai “masakan matang” karena alat, bahan, dan kokinya belum sepenuhnya siap. Guru membutuhkan pendampingan, sarana memadai, serta kebijakan yang stabil agar mampu menjalankan reformasi secara bermakna. Pendidikan yang matang tidak dibentuk oleh kebijakan yang sering berubah, tetapi oleh konsistensi, refleksi, dan kolaborasi berkelanjutan antar seluruh elemen pendidikan.(*)
Oleh Dimas Bowo Saputro