Kasus Amelia Putri Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Membusuk dan Diborgol

Malam itu, Senin 7 Juli 2025, Amelia Putri Sari Devi yang berusia 22 tahun masih sempat mengirimkan pesan singkat kepada ibunya. “Bunda, aku minta tolong…” tulisnya dengan nada putus asa. Pesan itu menjadi jeritan terakhir yang diterima sang ibu sebelum putrinya hilang tanpa jejak. Setelah pesan itu, ponsel Amelia tidak pernah aktif lagi. Keluarga panik mencari kesana kemari, tapi Amelia seakan ditelan bumi.

Hari-hari pun berlalu dengan cemas. Hingga akhirnya, sembilan hari kemudian, tepat pada Rabu, 16 Juli 2025, kabar memilukan datang. Seorang warga menemukan jasad perempuan di semak-semak kawasan Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tubuh itu sudah membusuk, kedua tangannya masih dalam keadaan terborgol, dan jasadnya dibungkus dengan jas hujan berwarna gelap. Identitas korban telah diproses dan dipastikan itu adalah Amelia.

Polisi bergerak cepat untuk mengetahui kasus pembunuhan dari Amelia. Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisal RRP (19 tahun), mantan kekasih Amelia. Dari keterangan dan bukti, terungkap bahwa ia tidak sendirian, namun bersama dua temannya ikut terlibat yaitu IF (21 tahun) dan AP (17 tahun).

RRP yang seharusnya menjadi orang terdekat Amelia yang justru menjadi dalang dari pembunuhan ini. Ia menyimpan dendam sejak hubungan mereka berakhir. Amelia juga diketahui menagih hutang sebesar Rp1,1 juta kepadanya. Bagi orang lain, mungkin jumlah itu tak seberapa, tetapi bagi RRP, itu dianggap menyinggung harga diri dan mempermalukan dirinya. Dendam itulah yang berubah menjadi niat jahat.

Malam saat Amelia hilang pada Senin,  7 Juli 2025, RRP mengajaknya bertemu dengan dalih ingin berbicara untuk terakhir kalinya sebagai mantan dan melunasi hutang, tetapi itulah perangkap yang sudah disiapkan oleh mantan kekasihnya. Begitu bertemu, Amelia disekap, tangannya diborgol agar tak bisa melawan. Bersama kedua rekannya, RRP melancarkan aksi keji, dengan tangan diborgol Amelia tidak bisa melawan kemudian RRP,IF,AP memperkosa secara bergilir sampai tewas. Selama beberapa hari menghilang, RRP menyembunyikan jasadnya dengan jas hujan dan membuangnya ke semak belukar.

Setelah menemukan jasad korban, polisi melakukan rekonstruksi kasus. Sebanyak 75 adegan diperagakan oleh para tersangka untuk memperlihatkan bagaimana kejahatan itu dilakukan dari awal hingga akhir. Warga yang menyaksikan rekonstruksi tak kuasa menahan emosi, sebagian meneriaki para pelaku dengan amarah. Bayangkan, seorang perempuan muda yang masih memiliki banyak mimpi, harus meregang nyawa dengan begitu tragis di tangan orang yang dulu pernah ia cintai.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pun menjerat RRP dan dua rekannya.   Ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara menanti mereka.

Jeritan terakhirnya kepada sang ibu terus terngiang di telinga masyarakat. Pesan singkat itu seakan menjadi simbol bahwa ia masih berusaha bertahan, masih berharap ada yang datang menolongnya. Namun takdir berkata lain, jeritan itu tidak sempat dijawab dan kini hanya tersisa duka yang mendalam serta tuntutan keadilan bagi keluarga Amelia.

Sumber ;

Tribun Medan. 2025, „Terkuak fakta kasus Amelia dibunuh mantan pacar dengan sadis sempat digilir mayat dibuang”, Tribun Medan, 22 Juli. Tersedia secara daring: https://medan.tribunnews.com/2025/07/22/terkuak-fakta-kasus-amelia-dibunuh-mantan- pacar-dengan-sadis-sempat-digilir-mayat-dibuang-

Amelia Putri Dewi Nilam Sari”, JAR (Jurnal Antropologi & Riset), Mulawarman University. Tersedia secara daring: https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/search/authors/view?firstName=Amelia&middleName= Putri&lastName=Dewi%20Nilam%20Sari&affiliation=Mulawarman%20University&country=I

Tribun Medan. 2025, „Penyebab Amelia Putri dibunuh: jasadnya ditemukan membusuk dan diborgol, sempat digilir 3 pelaku”, Tribun Medan, 22 Juli. Tersedia secara daring: https://medan.tribunnews.com/2025/07/22/penyebab-amelia-putri-dibunuh-jasadnya- ditemukan-membusuk-dan-diborgol-sempat-digilir-3-pelaku

WARTAKOTALIVE.COM. Kabupaten Tangerang, Rabu (16/7/2025). Tersedia secara daring : https://share.google/ZmeyDrPW4SO2BU2Yo

Najwa Asna