Minggu, 01 September 2024
Seorang gadis SMP dengan inisial AA (13) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sekitar
area TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Minggu (1/9/2024).
Korban meregang nyawa akibat diperkosa dan dibunuh oleh empat orang remaja yang masih
di bawah umur dengan inisial IS (16), MZ (13), MS (12), AS (12). Motif dari pemerkosaan
disertai pembunuhan ini adalah karena para pelaku ingin menyalurkan nafsu birahinya setelah
menyaksikan video pornografi.
Kejadian ini bermula ketika IS yang merupakan kekasih dari AA, mengajak AA untuk
bertemu dengan alasan ingin melihat kuda kepang bersama di Pipa Reja, Kemuning. Setelah
bertemu, korban justru diajak pelaku IS bersama tiga rekannya MZ (13), MS (12), dan AS
(12) pergi ke TPU dekat dengan krematorium. Saat di TPU itulah petaka dimulai, IS dan
yang lainnya langsung membekap hidung dan mulut AA hingga lemas yang berakhir
meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa AA, para pelaku yang masih mengira AA hanya
tak sadarkan diri langsung memperkosanya secara bergiliran.
Belum puas, keempat pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak
kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama. Di TKP kedua, korban kembali diperkosa dalam
keadaan telah meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban disembunyikan di semak-semak.
Untuk menyamarkan perbuatannya, IS selaku pelaku utama sempat mengikuti tahlilan dan
yasinan di rumah korban pada Senin, 2 September 2024. IS melakukan hal tersebut agar tidak
dicurigai oleh pihak keluarga korban. Ketiga pelaku lainnya yaitu MZ, NS, dan AS juga
mencoba menyamarkan jejak dengan mendatangi Kuburan Cina saat warga beramai-ramai
melihat penemuan jasad AA. Tiga pelaku itu sempat berbaur dengan kerumunan warga saat
AA ditemukan. Begitu polisi datang, seketika ketiga pelaku tersebut melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat tersangka mengaku melakukan pemerkosaan tersebut
untuk menyalurkan hasratnya setelah menonton video porno. IS mempunyai sejumlah video
porno di ponselnya. IS mengaku sempat menonton video tersebut sebelum memperkosa dan
membunuh korban. Ternyata kejadian tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Namun,
tanpa disadari tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian pada korban.
Atas kasus ini, para pelaku dikenakan pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU yakni penganiayaan
dan pencabulan sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan
maksimal kurungan 15 tahun penjara. Namun, karena MZ, NS, dan AS masih di bawah umur,
mereka hanya direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Bermasalah Hukum (PSR
ABH). Sedangkan, IS mendekam di rutan Polrestabes Palembang.
Mengetahui tiga dari keempat pelaku hanya direhabilitasi, Safarudin selaku ayah korban
merasa tidak terima dengan keputusan tersebut. Beliau menyatakan, walaupun mereka masih
di bawah umur, dengan mereka melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi ini
menandakan bahwa pikiran mereka sudah dewasa dan harus diberi balasan yang setimpal.
Apalagi belum ada itikad baik dari orang tua pelaku untuk bertanggung jawab dan meminta
maaf kepada keluarga korban.
Anggota kelompok 2:
- Farah Maulida Ayu Zahara
- Inara Faridotu Rohmah
- Muhammad Rolanda Hendrakusuma
- Mustofa Zaen Zakcy
- Naura Lutfia Fajriani