Minggu, 1 September 2024, ditemukan jasad seorang siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Palembang Sumatra Selatan. Jasad tersebut berusia 14 tahun, mengenakan baju olahraga. Korban berinisial AA, kejadian tersebut membuat geger warga setempat, bahkan sempat viral di media sosial. Korban diduga mati lemas karena kekurangan oksigen.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula saat IS (16) otak pelaku sakit hati karena ditolak berhubungan badan oleh korban. Sebelumnya keduanya telah dikenalkan oleh temannya berinisial M. Setelahnya, perkenalan mereka berlanjut lewat aplikasi Facebook. Di hari kejadian, IS mengajak AA menonton pertunjukan kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu siang.
Setelah bertemu, IS mengajak AA berjalan-jalan ke Krematorium diikuti dengan ketiga teman IS yaitu MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Sesampainya di TPU IS mengajak AA berhubungan badan namun ditolak, hal itu yang menyulut emosi IS, dengan bantuan ketiga kawannya yang memegang korban, IS membekap korban hingga kehabisan oksigen dan tewas.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka mengira korban pingsan, dalam keadaan meninggal korban diperkosa oleh IS diikuti oleh tiga pelaku lainnya,” ujar Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian pelaku memindahkan korban ke TKP yang berjarak 30 menit dari TKP awal, agar tidak diketahui oleh warga sekitar, lantas keempat pelaku melakukan aksi pemerkosaan yang kedua kalinya dengan kondisi korban yang telah meninggal. Untuk menyamarkan perbuatannya, ketiga pelaku yakni MZ, NS, dan AS mencoba menyamarkan jejak dengan mendatangi kuburan Cina saat warga ramai-ramai melihat temuan jasad AA. Satu pelaku lain yakni IS selaku pelaku utama sempat ikut tahlilan atau yasinan ke rumah korban pada Senin 2 September 2024, IS melakukan itu agar tidak dicurigai keluarga korban.
Motif dari kasus ini diduga IS mau menyalurkan nafsu usai menonton film porno dari ponsel, hal itu yang memicu fantasi pelaku utama. Kini keempat anak di bawah umur tersebut berhadapan dengan hukum (ABH). IS dan ketiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 2 SMP itu.
IS selaku otak kasus ditahan, sedangkan tiga pelaku lainya yang masih di bawah 14 tahun, hanya dapat dikenakan tindakan, tidak dapat dilakukan penahan atau pidana penjara dan harus menjalani rehabilitasi di panti sosial. Selama menjalani rehabilitas, ketiga anak tersebut tampak normal sebagaimana anak-anak yang lainnya. Ketiga anak itu tampak tidak ada penyesalan dengan apa yang mereka sudah lakukan.
Safarudin ayah AA merasa tidak terima dengan musibah yang menimpa anaknya, “Sebagai orang tua AA, jika anak itu [tiga orang pelaku] direhabilitasi saja, enak bener. Karena ini menyangkut nyawa, masak harus dibebaskan tanpa syarat? Mereka memang di bawah umur, tapi pikirannya sudah dewasa,” ucapnya kepada wartawan Nefri Inge di Palembang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Perbuatan para pelaku sangat keji menurut Safarudin, terlebih lagi tidak ada itikad baik dari orang tua pelaku untuk meminta maaf, jika memang ada itikad baik dari orang tua untuk meminta maaf, Safarudin akan berusaha memaafkan.
“Saya maafkan, ada cara kekeluargaan, karena Tuhan saja Maha pengampun ke umat-Nya. Kita siap menerima siapa pun. Kalau orang tuanya takut, bisa minta dampingi RT, camat atau lainnya. Tapi kalau begini, apa maksud orang tua pelaku. Apalagi mau direhab, saya benar-benar tidak terima.”
Sampai sekarang kasus ini masih dalam proses hukum. Keluarga korban mengharapkan hukum yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Motif dari aksi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih para pelaku yang masih berusia anak di bawah umur. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal anak sebagai pelaku. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku anak, sebagaimana terlihat pada kasus ini, telah memicu kekesalan publik.
Banyak pihak menyerukan revisi undang- undang agar memberikan efek jera yang lebih kuat, meskipun pelaku masih berada di bawah usia legal. Keluarga korban berharap adanya keadilan yang setimpal terhadap pelaku meskipun berstatus anak di bawah umur.
Pentingnya edukasi penggunaan gawai dan edukasi seksual bagi anak. Kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi yang menyeluruh terkait penggunaan gawai di bawah pengawasan orang tua, peran aktif orang tua sangat penting untuk memastikan anak tidak mengakses informasi atau konten yang tidak sesuai dengan usianya. Konten seperti pornografi dapat memicu perilaku yang berbahaya, sebagaimana terlihat dalam kasus ini.
Selain itu, edukasi seksual harus menjadi prioritas hingga tingkat masyarakat terkecil, dengan pemahaman yang tepat tentang bahaya kekerasan seksual, pencegahan tepat tentang bahaya kekerasan seksual, dapat dilakukan secara lebih aktif. Edukasi ini perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lembaga masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis:
- Najma Sofi Yuliana
- Haufa Dilla
- Indah Berlianne Sulistiawaty
- Melani Khoirun Nisa