Pada masa sekarang tawuran remaja sangat marak terjadi di Indonesia. Dampak dari tawuran remaja ini sangat merugikan banyak pihak baik korban maupun pelaku. Tawuran remaja ini sering terjadi di kota – kota besar karena dipicu beberapa faktor seperti,perbedaan kelompok , masalah sosisal di masyarakat, atau bahkan masalah sepele. Tawuran di kalangan remaja menjadi masalah serius pada masa sekarang ini, dimana pelaku dan korban sama – sama berusia di bawah umur. Perilaku kekerasan dikalangan remaja seperti tawuran sangat miris karena prilaku ini sangatlah menyimpang dari nilai – nilai Pancasila. Dengan dibuatnya artikel ini diharapkan dapat mengurangi dan menghilangkan prilaku
Tawuran remaja adalah aksi kekerasan yang melibatkan kelompok remaja baik menggunakan tangan kosong, ataupun menggunakan senjata tajam. Aksi tawuran ini bertujuan untuk saling melukai antar kelompok . Dengan beberapa latar belakang, seperti perbedaan kelompok, perbedaan sekolah, tujuan mencari jatidiri, pengaruh geng – geng remaja, dan masalah sosial lainnya.
Tawuran remaja merupakan pelnggaran terhdapa hukum dan norma – norma yang berkalu di masyarakat . Tindakan ini tidak hanya melanggar etika dan prilaku sisial yang baik, tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum. Di Indonesia sendiri sanksi hukum terhadap pelaku – pelaku tawuran sudah diatur dan berlaku tegas bagi pelakunya, seperti “Pasal 472 KUHP menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku tawuran yang mengakibatkan cedera atau kematian”. Dan beberapa pasal yang diatur pada undang – undang KUHP Pasal 358,Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, dan Pasal 489. Tawuran remaja tidak hanya merusak hubungan sosial dan norma yang berlaku di masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku tawuran.
Tawuran remaja bisa terjadi karena adanya factor-faktor yang memengaruhi, seperti pengaruh lngkungan social. Banyak remaja yang terlibat tawuran karena pengaruh faktor lingkungan sosial, seperti tumbuh di lingkungan yang penuh dengan kekerasan dan ketidakadilan sosial. Dan juga pengaruh dari pergaulan juga sangat berpengaruh terhadap tindakan remaja tersebut.
Begitu pula, Kurangnya Pendidikan karakter yang diterima oleh remaja, menjadi salah satu faktor mengapa banyak remaja kurang mampu mengendalikan emosi dan meneyelesaikan suatu permasalahandengan cara damai. Masalah identitas dan harga diri sering menjadi faktor mengapa banayak remaja melakukan aksi tawuran. Beberapa remaja yang terlibat tawuran sebagai cara untuk menunjukan eksistensi dan harga diri mereka, terutama bagi mereka yang kurang diperhatikan dan dihargai. Selain itu, dengan mudahnya akses terhadapa senjata tajam menjadi faktor pendukung tawuran marak terjadi pada masa sekarang ini,karena menjadi sarana untuk melukai musuh yang sama-sama masih remaja. Tak dapat diabaikan adalah persaingan antarsekolah atau kelompok. Mencegah tawuran di kalangan remaja membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan karakter yang baik kepada remaja melalui sekolah dan keluarga, serta mengajarkan keterampilan sosial untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Selain itu, sekolah dan organisasi masyarakat dapat menyediakan berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, seni, atau pelatihan kewirausahaan, untuk mengalihkan perhatian remaja dari perilaku negatif. Orang tua juga perlu berperan aktif dalam memantau kehidupan sosial dan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus memberikan teladan dalam menghadapi masalah dengan pendekatan damai.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tawuran diperlukan untuk memberikan efek jera, namun harus diimbangi dengan pendekatan rehabilitatif dan edukatif. Kerja sama antarlembaga, seperti sekolah, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat, juga sangat penting untuk memantau dan mencegah potensi konflik. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi remaja, sehingga mereka dapat berkembang menjadi generasi yang lebih positif dan harmonis.(*)
Oleh Agvando Rastra Pratama (Ilmu Hukum UNNES)