Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran

Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, dapat menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan mendapat perhatian di kalangan masyarakat, seperti berita tentang pembunuhan mahasiswa oleh sekelompok gangster yang salah sasaran di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan tersebut bernama Gangster All Star, yang jelas mengakui salah sasaran pada saat membacok mahasiswa Udinus, bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan di depan SPBU Jalan Kelud Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Seamarang. Ketiga pelaku utama pembunuhan itu ialah Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, dan Raden Ricky Putra (20) warga Semarang Barat. Aksi yang meresahkan warga itu dilakukan dengan motif gengsi antarkelompok.

Mulanya, mereka saling tantang di media sosial dan sepakat bertemu untuk tawuran pada Selasa (17/09/2024) pukul 03:00 WIB. “Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek,” ungkap Irwan. Kemudian kedua kelompok itu saling kejar di Jalan Kelud hingga menyasar korban yang bukan kelompok gangster saat melintas di jalan tersebut. Korban yang berboncengan motor itu tersenggol mobil yang sedang melintas dan keduanya terjatuh. Lalu, para tersangka membacok korban tak bersalah karena mengira korban adalah anggota geng lawannya. “Para tersangka kemudian membacok korban dan temannya. Dibacok di paha kaki kiri dan badan korban,” imbuhnya. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran setelah melihat korban terluka dan bersimbah darah. 

Hingga kini polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya. Atas kejahatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” kata Irwan. Sebelum diberitakan, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), warga Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditemukan meniggal dunia di depan SPBU Kelud Kota Semarang pada Selasa (17/09/2024). Korban ditemukan woleh warga dalam keadaan tergelatak bersimbah darah di depan SPBU Kelud sekitar pukul 03:00 WIB. 

Anggota kelompok: Zacki Mahendra, Caroline Audrey Madyalina, Nawang Wulan, Dwika Tiofahma Ashari, Ilhas Lutfie Juliani, Shinta Nabila Az Zahra

Rombel: 02