Kasus dugaan mengenai korupsi tata Niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk merugikan negara hingga 271 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian ekologis, lingkungan hidup, ekonomi, hingga biaya pemulihan selama tahun 2015-2022.
Pada tanggal 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung melibatkan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, untuk melakukan penghitungan mengenai kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan di Bangka Belitung (Babel) yang merupakan akibat dari kasus korupsi tersebut.
Dengan penggunaan citra satelit, Bambang melakukan pengamatan serta analisis untuk menghitung besarnya kerugian tersebut dan hasilnya didapatkan sebuah bukti yang menampakkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
“Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan non kawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang.
Galian Tambang Ada yang Tak Punya IUP
Dalam paparan yang disampaikan, Pada Februari 2015 kegiatan penambangan timah tercatat belum berjalan. Namun, pada bulan Mei 2016, kegiatan penambangan timah sudah dilakukan.
Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk. Namun ada pula yang membuka di luar kawasan IUP, termasuk di kawasan hutan. Total luas keseluruhan tambang timah adalah 170.363,547 hektar tetapi dari jumlah tersebut hanya 88.900,462 hektar yang memiliki Izin Usaha Tambang sedangkan 81.462,602 hektar tidak memiliki Izin Usaha Tambang. Angka tersebut akan menjadi sebuah petunjuk untuk perhitungan total kerugian perekonomian negara selain kerugian negara yang akan dihitung BPK atau BPKP.
Rincian Kerugian Korupsi Timah
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Bambang, yang dirujuk dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan,” kata Bambang.
Rincian kerugian sebagai berikut.
- Kerugian tambang timah di dalam kawasan hutan
- Kerugian lingkungan ekologis: Rp 157,83 triliun
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,26 triliun
Dengan total kerugian mencapai Rp 223,36 triliun.
- Kerugian tambang timah di luar kawasan hutan
- Kerugian lingkungan ekologis: Rp 25,87 triliun
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,63 triliun.
Dengan total kerugian mencapai Rp 47,70 triliun.
Jadi, total kerugian akibat kerusakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.
Tidak hanya itu, dalam laporan majalah tempo juga menyebutkan dampak tambang ilegal pada kerugian ekologis lain. Misalnya, hutan tropis yang luasnya 460 ribu hektar menghilang karena pertambangan dan perkebunan pada tahun 2018 – 2023. Sampai pada tahun 2018, total lubang yang terbentuk karena pertambangan sebanyak 12.607 hektar dengan luas 15.579.747 hektar. Kemudian, lubang bekas yang direklamasi menyebabkan korban jiwa 27 orang pada periode 2021 – 2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam, 12 diantaranya anak-anak berusia 7-20 tahun karena hal tersebut.
Nama Anggota:
- Muhammad Ziddan Rizqon Nafi 2402020075
- Fitri Nur Wahidiyah 2402020170
- Muhammad Rizal Almajid 2402020176
- Viyasqi Arsy Putri 2402020178