Jakarta Utara – Tindakan keji dilakukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun terhadap anak 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Korban dibunuh dan dicabuli di rumah pelaku yang merupakan tetangga dekat korban. Kasus ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2025 tepatnya di Kampung Sawahan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mengiming-imingi korban membelikan baju baru. Sebelum pergi membeli baju baru, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang untuk membeli baju baru. Alasan tersebut ternyata tidak benar. Pelaku melakukan tindakan keji terhadap korban.
Korban dibekap dan dililit kabel pengisi daya hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Tidak berhenti sampai situ saja, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa.
Aksi keji yang dilakukan oleh remaja di bawah umur terhadap korban yang juga masih di bawah umur membuat warga yang menggerebek tidak kuasa menahan tangis bahkan sempat terjadi main hakim sendiri.
Setelah diinterogasi oleh pihak berwajib, aksi ini sudah direncanakan oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki utang terhadap ibu korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk motif aksi keji ini, pelaku kesal dengan ibu korban karena terus-menerus ditagih utangnya,” kata Kasat Reskrim Polri Metro Jakarta Utara Onkoseno. Ibu korban sering menjelekkan pelaku sehingga pelaku merasa sebal dan kemudian memutuskan untuk merencanakan pelampiasan kekesalannya terhadap korban.
Ayah korban meminta pihak berwajib untuk menghukum pelaku dengan hukuman maksimal. Mengingat umur pelaku yang masih 16 tahun atau di bawah umur, hukuman akan diproses sesuai dengan mekanisme peradilan anak.
Pelaku yang melakukan suatu hal tanpa berlandaskan moral dan pemikiran yang logis membuat kejahatan mudah terjadi. Tindakan pembunuhan dan pencabulan sangat mencerminkan pelaku tidak memiliki jiwa kemanusiaan.
Nama: Lathifah Akmalia
NIM: 2502020069