Cancel Culture dalam Pertimbangan Perubahan

Cancel culture kini menjadi fenomena sosial yang kian marak terjadi. “Cancel culture merupakan budaya yang dilakukan oleh masyarakat berupa pembatalan atau menarik dukungannya terhadap suatu objek konsumsi publik maupun influencer setelah dianggap melanggar batas norma yang berlaku di masyarakat” (Anjarini, 2020, hlm. 66). Hal ini terjadi sebagai bentuk respons suatu pihak terhadap tindakan atau ucapan yang tidak dapat diterima,  seperti pelecehan seksual, rasisme, atau merendahkan kelompok tertentu. Istilah ini merujuk pada “penolakan” terhadap tokoh publik sebagai bentuk hukuman dengan melibatkan perilaku penarikan dukungan, pemboikotan, hingga pengecaman. Adanya budaya pembatalan ini seringkali dianggap menjadi cara jitu untuk memberi rasa jera bagi tokoh publik yang bermasalah. Namun, tak jarang budaya ini justru menutup kesempatan bagi mereka untuk melakukan perbaikan diri. Oleh karena itu, penting adanya pertimbangan kuat yang dilakukan secara etis sebelum melakukan cancel culture.

Fenomena cancel culture banyak ditemui pada tokoh publik di Indonesia. Seperti kasus yang belum lama menimpa tokoh publik bernama DJ Panda dan Nathalie Holscher . Keduanya menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan yang memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. DJ Panda mendapat kecaman melalui media sosial, kehilangan dukungan publik, serta ditolak tampil di sejumlah acara musik. Reputasi Nathalie Holscher sebagai DJ juga menurun drastis akibat seruan boikot terhadap karya dan penampilannya. Dampak yang muncul tidak hanya berupa kerugian karir dan reputasi, tetapi juga berdampak pada finansial. Kasus ini menunjukkan bagaimana cancel culture di Indonesia kini banyak terjadi dan mengarah pada figur hiburan. Fenomena tersebut mempertegas bahwa masyarakat juga memiliki kekuatan di ruang digital dan mampu mengubah nasib seseorang dalam waktu singkat.

Pertama, perlakuan cancel culture dapat dibenarkan apabila terdapat bukti yang benar dan kuat bahwa tokoh publik tersebut benar melakukan tindakan yang merugikan serta menampilkan pola perilaku berulang meski telah ditegur sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya faktor kesengajaan dalam melakukan perilaku tercela tersebut. Apabila kesalahan terjadi karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan maka respons yang tepat adalah teguran dan edukasi sehingga memberi kesempatan tokoh publikmu tersebut untuk memperbaiki diri. Namun, ketika ada niat jahat atau pengulangan pelanggaran setelah diberi kesempatan memperbaiki diri, penarikan dukungan publik menjadi langkah yang pantas untuk melindungi korban dan memberi sinyal bahwa perilaku tersebut tidak dapat diterima.

Kedua, perlakuan cancel culture dapat diberikan apabila tindakan tokoh publik tersebut menimbulkan kerugian baik secara mental, fisik, maupun ekonomi bagi orang lain, terutama bagi kelompok yang rentan. Contoh kasusnya meliputi, penyalahgunaan kekuasaan, pelecehan seksual, eksploitasi, dan korupsi. Dalam situasi ini masyarakat memiliki hak untuk melakukan cancel culture sambil memantau proses hukum tetap berjalan. Tujuan pembatalan ini tidak hanya untuk memberi hukuman bagi pelaku tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan mendorong perubahan sistem dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pelaksanaan cancel culture tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya etika prosedural yang dijaga agar cancel culture tidak hanya menjadi hukuman bagi pelaku tetapi juga dapat memperbaiki kondisi korban melalui pertanggungjawaban dan permintaan maaf. Selain itu, kita juga perlu memberi ruang untuk tokoh publik tersebut memperbaiki diri, terutama jika kesalahan terjadi karena ketidaktahuan. Tokoh publik yang sungguh-sungguh ingin berubah berhak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Pembatalan terhadap tokoh publik sebaiknya dijadikan sebagai langkah terakhir yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Tujuannya adalah untuk melindungi korban, menjaga norma, dan mendorong perubahan yang positif. Pembatalan tidak boleh dilakukan hanya karena emosi sesaat.

Seorang tokoh publik pantas mendapatkan cancel culture hanya dalam kondisi terjadi perilaku tidak pantas disertai bukti jelas bahwa ia melakukan tindakan yang merugikan, sering mengulang kesalahan, dan menyebabkan kerugian nyata bagi orang lain. Meski demikian, pembatalan harus dilakukan secara adil dan bijak. Tujuannya bukan hanya mengadili, tetapi juga untuk memperbaiki keadaan, mencegah kesalahan terulang, dan memberi kesempatan demi perubahan yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Anjarini, Dipta Ninggar. 2020. Cancel culture in the frame of comparison of Indonesia and South Korea. Jurnal Scientia Indonesia. Diakses 17 November 2025, dari https://journal.unnes.ac.id/nju/jsi/article/download/36131/14228.

Xyzone Media. 2023. DJ Panda dan Nathalie Holscher kena cancel culture di sejumlah klub malam. Xyzone Media. Diakses 17 November 2025, dari https://xyzonemedia.com/artikel/12507254267/dj-panda-dan-nathalie-holscher-kena-cancel-culture-di-sejumlah-klub-malam.

Kapanlagi.com. 2023. DJ Panda dan cancel culture: Ketika satu skandal menghapus banyak peluang. Kapanlagi.com. Diakses 17 November 2025, dari https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/dj-panda-dan-cancel-culture-ketika-satu-skandal-menghapus-banyak-peluang-8ede51.html.

Yumna Alya Andhini (2502020081)