Bahaya Radioaktif Cs-137 dan Perlindungan Kita

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar kata radioaktif? Mungkin yang muncul adalah gambaran tentang ancaman mematikan yang tersembunyi di balik zat tak kasatmata. Radioaktif sering dikaitkan dengan kebocoran nuklir, pencemaran lingkungan, hingga penyakit berbahaya seperti kanker akibat paparan radiasi. Memang benar, zat ini memiliki daya rusak luar biasa bagi manusia maupun alam.

Fenomena radioaktif bukan hanya menjadi perhatian dunia, tetapi juga kini tengah menjadi sorotan di Indonesia. Kasus terbaru datang dari wilayah Cikande, Serang, Banten, yang dilaporkan terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pada Juli 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) menginvestigasi dugaan adanya kandungan Cesium-137 pada udang beku impor asal Indonesia. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Lembaga Hidrodinamika Indonesia (LHI), dan Lembaga Garda Nuklir Nasional (Legana).

“Sudah ditangani, sudah kita inventarisasi bersama dengan Bapeten dan LHI. Kita juga minta bantuan Legana karena ada indikasi radioaktif,” ujar Menteri Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta (Bisnis.com, 2025).

Bapeten kemudian melakukan deteksi radiasi di kawasan industri Cikande. Hasil pengukuran menunjukkan adanya cemaran pada sejumlah alat di PT PMT. Pemerintah pun segera menutup sementara aktivitas perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 titik utama pancaran radiasi di lingkungan sekitar serta 22 titik tambahan yang menempel pada instalasi pabrik. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melakukan pelokalan wilayah dengan memasang garis kuning (yellow line) di area yang terdeteksi. Kawasan Cikande pun ditetapkan sebagai daerah dengan status keadaan khusus. Warga yang tinggal di zona merah dihimbau untuk direlokasi sementara ke balai latihan kerja yang mampu menampung hingga 200 orang.

Hal ini harus segera ditangani karena Cesium-137 merupakan salah satu isotop hasil reaksi fisi nuklir dari zat uranium atau plutonium di reaktor nuklir. Zat ini memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun, yang berarti setengah dari kandungannya baru akan meluruh setelah tiga dekade (EPA, 2023). Cs-137 memancarkan radiasi gamma berenergi tinggi dan partikel beta yang mampu menembus jaringan tubuh manusia (IAEA, 2021). Paparan Cs-137 dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan kerusakan jaringan tubuh, gangguan sistem saraf, penurunan kekebalan tubuh, hingga risiko kanker darah (leukemia) (WHO, 2022). Jika zat ini mencemari lingkungan, misalnya masuk ke tanah atau air, maka rantai makanan pun dapat ikut terkontaminasi. Hewan laut atau tanaman yang menyerap zat ini bisa menjadi sumber paparan tidak langsung bagi manusia (Bapeten, 2024). Efeknya bersifat kumulatif, artinya semakin lama seseorang terpapar, semakin besar pula risiko kesehatannya. Karena itu, meskipun zat ini tidak terlihat atau tercium, keberadaannya dapat menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan dan ekosistem (IAEA, 2021).

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap zat radioaktif harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Melalui penanganan yang cepat dan kerja sama antar lembaga, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. Kesadaran publik dan ketegasan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan dari bahaya radioaktif yang tak kasatmata. Pemerintah perlu memperkuat regulasi serta melakukan pengawasan ketat terhadap bahan dan limbah industri yang berpotensi mengandung zat radioaktif. Selain itu, setiap perusahaan yang menggunakan peralatan radiasi harus memiliki sistem pemantauan dan pelaporan yang transparan.

Lembaga pengawasan seperti Bapeten perlu terus meningkatkan kapasitas deteksi dan penegakan hukum agar pelanggaran terkait zat radioaktif dapat dicegah sejak dini. Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran penting melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya radiasi serta penerapan prosedur keselamatan lingkungan. 

Edukasi publik mengenai pengelolaan limbah radioaktif dan zat berbahaya perlu diperluas agar masyarakat memahami langkah pencegahan yang tepat. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat, risiko dari zat radioaktif dapat diminimalkan sehingga keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan dapat terus terjaga. Kesadaran tentang bahaya radioaktif bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga setiap individu. Dengan memahami risikonya, kita dapat berperan aktif melindungi lingkungan dari ancaman yang tak kasatmata ini.(*)

Oleh Kafka Navisa Amelia