Rokok merupakan suatu produk hasil daun tembakau yang dikeringkan lalu digulung menggunakan kertas. Cara penggunaannya cukup mudah hanya perlu dibakar dan menghisap asap dari bakaran rokok tersebut. Zat adiktif dalam rokok juga sangat berbahaya untuk dihirup perokok aktif maupun pasif seperti Nikotin, Ammonia, Asetaldehida, dan Karbon Monoksida.
Mungkin menjadi pro kontra dari pengguna aktif dan yang tidak menyukai rokok sama sekali. Bagi mereka yang menggunakan pasti akan merasa tenang namun hanya sesaat, ketergantungan tidak bisa lepas dari rokok, merasa lemah saat lepas dari rokok, tubuh jadi terbiasa menerima zat rokok tersebut.
Ketergantungan ataupun keterikatan pengguna rokok aktif terkadang lupa waktu, tempat, dan situasi. Misal, saat ada balita atau bayi yang tidak boleh terpapar asap rokok sama sekali karena mereka masih rentan dan dapat menimbulkan penyakit asma hingga Bronchitis. Kurangnya perhatian mereka akan hal tersebut membuat resah banyak orang lainnya.
Indonesia menjadi urutan keempat dari 10 negara dengan proporsi perokok terbanyak 2025 menurut WHO.
Ketika berkendara, sering dijumpai pengguna rokok aktif tersebut menyalakan rokok ketika berkendara. Bahayanya tidak hanya untuk pengguna aktif rokok namun pengendara lain juga dapat terkena imbasnya. Berikut merupakan bahaya merokok:
- Mengganggu konsentrasi saat berkendara
- Mengurangi pandangan pengemudi
- Membahayakan pengemudi lainnya
- Risiko terbakar dari abu atau bara rokok
Menurut peraturan yang berlaku juga sudah ditetapkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (1) mengharuskan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini “konsentrasi” tidak boleh melakukan hal lain seperti menggunakan ponsel, meminum alkohol, hingga merokok hanya fokus mengendarai ditulis secara eksplisit. Adapun aturan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c peraturan ini melarang pengemudi merokok atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dan ditulis dengan jelas.
Banyak pengendara masih bebal dengan jalan mereka sendiri termasuk menyalakan rokok saat berkendara. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 283, yang menyatakan bahwa pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan terganggu konsentrasinya dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Bagi pengendara yang merokok saat berkendara, jika memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 106, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 283.
Penyuluhan terkait peraturan ini dapat dilakukan dalam lingkup masyarakat agar mengerti edukasi tentang bahaya serta upaya apa yang dapat dilakukan serta peringatan, teguran, serta penilangan dapat dilakukan oleh pihak polisi.
Perlunya awareness atau kesadaran dalam hidup bermasyarakat supaya dapat terciptanya kehidupan yang aman, nyaman dan tentram terutama dalam berkendara di jalan raya. Dengan menghindari merokok saat berkendara, kita turut berkontribusi dalam menjaga keselamatan di jalan raya dan melindungi nyawa kita serta orang lain. Sayangi tubuhmu dengan menjaga dan merawat diri karena dengan tidak merusak tubuh kita menjalin hubungan yang kuat dengan Tuhan Yang Maha Esa.(*)
Oleh Nathania Citta Pribawanto